"Selamat Datang di Blog SMP Negeri 196 Jakarta, Sekolah Berkarakter Bangsa"

30 May 2010

Petunjuk Teknis PPDB 2010/2011

Dengan Rahmat ALLAH SWT, telah tersusun Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2010/2011.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan dapat menjamin pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru yang bersih, transparan, akuntabel dan tidak diskriminasi, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah, cepat dan terbuka.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ini dapat diakses oleh siapa saja dengan Short Message Service (SMS), dan dapat juga dilihat di http://www.ppdbdki.org, disamping informasi tertulis yang dipasang di tempat-tempat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Petunjuk teknis ini mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk sekolah swasta dapat berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari 2010.
Kepada semua komponen pendidikan yang terkait pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru hendaknya dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan melakukan pemantauan serta pelaporan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini. Dengan demikian, permasalahan yang mungkin timbul dalam proses Penerimaan Peserta Didik baru dapat diatasi secepatnya.
Demikian hal ini disampaikan, atas bantuan dan partisipasi semua pihak dalam penyusunan petunjuk teknis ini dan ikut menyukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 18 Mei 2010
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Dr. H.TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd
NIP 131 679 687

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2010/2011 dapat dilihat disini.

Sumber : www.disdikdki.net

0 comments:

Post a Comment