
Dengan hormat, menindaklanjuti Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tanggal 11 Februari 2010 tentang Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, kami menginformasikan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Tahun Pelajaran 2010/2011.Adapun Persyaratannya adalah sebagai berikut :Surat Akte kelahiranSurat keterangan Sehat dan Bebas narkoba dari dokterSurat Kelakuan baik dari sekolah asalSurat...