Berdasarkan hasil analisis nilai ujian sekolah, nilai ujian nasional dan hasil keputusan sidang penentuan kelulusan yang diselenggarakan pada hari Jum'at tanggal 2 Juni 2017, Kepala SMP Negeri 196 Jakarta dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan jika memenuhi kriteria :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c. lulus Ujian Sekolah; dan
d. lulus ujian Nasional
maka Kepala SMP Negeri 196 Jakarta memutuskan seluruh Peserta Didik SMP Negeri 196 Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017 yang berjumlah 178 siswa dinyatakan :
Demikian Keputusan Kepala SMP Negeri 196 Jakarta ini dibuat dan diketahui.
Jakarta, 2 Juni 2017
Lampiran :
(Klik gambar untuk memperbesar)
1. Kelas IX-A
2. Kelas IX-B
3. Kelas IX-C
4. Kelas IX-D
5. Kelas IX-E
Untuk melihat nilai silahkan download di SINI
Format excel masukkan Nomor Peserta Ujian
PENGUMUMAN :
- Upacara pelepasan kelas IX Senin pukul 06.30
- Pengambilan Raport dan hasil UNBK Sementara Senin pukul 13.00 WIB
.
0 comments:
Post a Comment