Pengumuman Ujian
Nasional yang sekaligus Pengumuman Kelulusan Kelas IX akan dilaksanakan
pada hari Sabtu, 2 Juni 2012. Rasa berdebar sudah pasti ada. Untuk
mengingat bagaimana Kriteria Kelulusan ditentukan, berikut gambarannya :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
(1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
(2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
(3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional
Kriteria Pertama penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik adalah proses pembelajaran:
• SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI
• SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX
• SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
(1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
(2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
(3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional
Kriteria Pertama penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik adalah proses pembelajaran:
• SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI
• SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX
• SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII
Kriteria Kedua adalah nilai baik untuk empat kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing
Kriteria Ketiga peserta didik lulus Ujian Sekolah/ Madrasah (US/M) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing, dengan ketentuan :
NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR
Keterangan:NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
.. SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11
.. SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5
.. SMA/MA, SMALB : semester 3 sampai 5
.. SMK : semester 1 sampai 5
Kriteria Keempat peserta didik lulus dari Ujian Nasional :
.. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
.. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
Nilai Akhir :
NA = 0,6 NUN + 0,4 NS
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.Pengumuman Ujian Nasional bisa dilihat di sini :
0 comments:
Post a Comment