Berdasarkan hasil analisis nilai ujian sekolah, nilai ujian nasional dan hasil keputusan sidang penentuan kelulusan yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016, Kepala SMP Negeri 196 Jakarta dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan
(SKL), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan jika memenuhi kriteria :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c. lulus Ujian Sekolah; dan
d. lulus
ujian Nasional
maka Kepala SMP Negeri 196 Jakarta memutuskan seluruh Peserta Didik SMP Negeri 196 Jakarta Tahun Pelajaran 2015/2016 yang berjumlah 180 siswa dinyatakan :
Demikian Keputusan Kepala SMP Negeri 196 Jakarta ini dibuat dan diketahui.
Jakarta, 7 Juni 2016
LAMPIRAN :
Nilai selengkapnya Ujian Nasional :
Klik gambar untuk memperbesar
Klik gambar untuk memperbesar
1. Kelas IX-A
2. Kelas IX-B
3. Kelas IX-C
4. Kelas IX-D
5. Kelas IX-E
Selamat kepada seluruh peserta didik SMP Negeri 196 Jakarta yang telah berhasil LLULUS.
Kepada seluruh peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk tidak melakukan hal-hal berikut :
1. Corat-coret baju dan objek lainnya;
2. Konvoi kendaraan bermotor;
3. Kumpul atau nge-geng di tempat-tempat tertentu;
4. Tawuran;
5. Pemalakan/bullying;
6. Hal-hal lain yang melanggar ketertiban umum dan melanggar hukum.
Bagi peserta didik yang melanggar instruksi di atas, maka kepadanya akan diberikan sanksi yang tegas oleh sekolah.
Pengumuman dapat juga di akses di sini
Pengumuman dapat juga di akses Download
0 comments:
Post a Comment